Senin, 06 Oktober 2014

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia didukung dengan adanya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Pasal 1 Ayat 5 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 21 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola aparatur daerah;
  4. mengelola kekayaan daerah;
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun keweajiban daerah dalam penyelenggaran otonomi daerah menurut Pasal 22 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 adalah:
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. membentuk dan menerapkan peraturan perundag-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pembangunan dalam segala bidang tidak tersentral di kota-kota besar atau wilayah Indonesia bagian barat saja namun hingga daerah terpinggir dan terluar Indonesia.

UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat diperoleh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar