Senin, 12 November 2012

Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan merupakan salah satu cabang dari akuntansi, jadi sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian akuntansi pemerintahan terlebih dahulu kita bahas pengertian akuntansi. Berikut beberapa pengertian dari akuntansi:

  1. Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari suatu lembaga atau perusahaan yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomis di antara berbagai alternatif tindakan. (Deddi Nordiawan)
  2. Akuntansi merupakan proses pencatatan, peringkasan, penggolongan bukti-bukti transaksi ke dalam media pencatatan meliputi proses penyusunan laporan keuangansecara keseluruhan beserta penginterpretasian angka-angka yang ada dalam laporan keuangan sehingga dapat dimengerti oleh para pemakainya. (Dr. Haryono Umar, M.Sc, Ak.)
  3. Accounting is the art of recording, classifying and summarizing, in a significant manner and in terms of money, transactions and events, which are in part at least, of financial character, and interpreting the results there of. (committee on terminology dari AICPA - 1941)
Mengacu pada pengertian-pengertian akuntansi diatas, akuntansi pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas yang meliputi pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, pelaporan transaksi-transaksi keuangan pemerintah sebagai suatu kesatuan dari unit-unitnya, serta penafsiran atas hasil dari aktivitas tersebut. 

Transaksi-transaksi keuangan pemerintah merupakan implikasi dari pelaksanaan APBN/APBD. Hasil dari akuntansi pemerintahan adalah laporan keuangan pemerintah yang merupakan laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN/APBD. Pengguna laporan keuangan pemerintah sendiri tidak terbatas pada:
  1. Masyarakat
  2. Para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
  4. Pemerintah
Menurut Deddi Nordiawan terdapat tiga tujuan pokok akuntansi pemerintahan, yaitu:
  1. Pertanggungjawaban
  2. Manajerial
  3. Pengawasan
Sedangkan tujuan pokok akuntansi pemerintahan menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah:
  1. Menjaga asset Pemerintah Pusat/Daerah dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
  3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat/Daerah secara keseluruhan.
  4. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.