Akuntansi pemerintahan merupakan salah satu cabang dari akuntansi, jadi sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian akuntansi pemerintahan terlebih dahulu kita bahas pengertian akuntansi. Berikut beberapa pengertian dari akuntansi:
- Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari suatu lembaga atau perusahaan yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomis di antara berbagai alternatif tindakan. (Deddi Nordiawan)
- Akuntansi merupakan proses pencatatan, peringkasan, penggolongan bukti-bukti transaksi ke dalam media pencatatan meliputi proses penyusunan laporan keuangansecara keseluruhan beserta penginterpretasian angka-angka yang ada dalam laporan keuangan sehingga dapat dimengerti oleh para pemakainya. (Dr. Haryono Umar, M.Sc, Ak.)
- Accounting is the art of recording, classifying and summarizing, in a significant manner and in terms of money, transactions and events, which are in part at least, of financial character, and interpreting the results there of. (committee on terminology dari AICPA - 1941)
Mengacu pada pengertian-pengertian akuntansi diatas, akuntansi pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas yang meliputi pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, pelaporan transaksi-transaksi keuangan pemerintah sebagai suatu kesatuan dari unit-unitnya, serta penafsiran atas hasil dari aktivitas tersebut.
Transaksi-transaksi keuangan pemerintah merupakan implikasi dari pelaksanaan APBN/APBD. Hasil dari akuntansi pemerintahan adalah laporan keuangan pemerintah yang merupakan laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN/APBD. Pengguna laporan keuangan pemerintah sendiri tidak terbatas pada:
- Masyarakat
- Para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa
- Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
- Pemerintah
Menurut Deddi Nordiawan terdapat tiga tujuan pokok akuntansi pemerintahan, yaitu:
- Pertanggungjawaban
- Manajerial
- Pengawasan
Sedangkan tujuan pokok akuntansi pemerintahan menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah:
- Menjaga asset Pemerintah Pusat/Daerah dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
- Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat/Daerah secara keseluruhan.
- Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.